Penjelasan KPU Terkait Regulasi Pemilu yang Harus Dirumuskan Sejak Awal

3 Agustus 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada acara peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengungkapkan sejumlah anggaran yang dibutuhkan untuk Pemilu 2024 masih ada yang belum disetujui pemerintah. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, anggaran yang harus ada segera adalah yang berkaitan dengan pemungutan suara, alat peraga, hingga kampanye.
ADVERTISEMENT
Apalagi, lanjut Hasyim, diperlakukan Peraturan KPU untuk mengatur mengenai hal-hal tersebut. Sehingga PKPU terkait harus dirumuskan segera.
"Misalkan begini. Dari segi tahapan kegiatan pemungutan suara, perhitungan suara di TPS relatif agak akhir tetapi justru yang akan kita garap duluan draft Peraturan KPU-nya, justru itu. Kenapa? Yang namanya pendaftaran pemilih itu, kan, related kepada atau berkaitan langsung dengan pemungutan suara. Siapa yang dapat memilih, kategorisasi daftar pemilih apa saja, maka kemudian harus kita definisikan dulu kegiatan pemungutan suara itu akan ada apa, ada pemilih, untuk bisa memilih itu harus terdaftar," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8).
Hal lain yang mesti dirumuskan adalah terkait teknis kampanye hingga alat peraga kampanye. Hasyim menjelaskan, semua hal itu harus didefinisikan sejak awal.
ADVERTISEMENT
"Di draft KPU tentang pemungutan suara nanti dijadikan bahan untuk menyusun Peraturan KPU tentang logistik misalkan. Terus kampanye, kampanye jelas durasi waktunya, jadwalnya sudah ada. Nanti kira-kira situasi yang ada di kampanye itu apa karena di situ juga harus ada peraturan kampanye," tuturnya.
Selanjutnya adalah terkait pembiayaan atau anggaran kampanye. Hasyim mengatakan meski kampanye dilakukan oleh masing-masing peserta, namun tetap ada alat atau item yang dibiayai menggunakan APBN.
"Seperti misalkan debat pasangan calon presiden, lalu alat-alat peraga, alat kampanye itu dari segi amanat undang-undang yang menyiapkan adalah KPU dan itu dibebankan kepada APBN, dan itu harus sudah tersedia ketika masuk tahapan kampanye di 2023," ujarnya.
Hasyim kembali menjelaskan hal-hal tersebut harus dipersiapkan sejak awal mulai dari anggaran hingga peraturannya. Sebab, KPU bekerja berdasarkan perencanaan strategis dan tahapan.
ADVERTISEMENT
"Ini, kan, hal-hal yang harus dipersiapkan sejak sekarang karena cara berpikir KPU bukan cara berpikir reaktif, tapi ini cara berpikir agak antisipatif gitu. Karena perencanaan KPU sudah berbasis kepada perencanaan strategis, kemudian perencanaan tahapan," ungkapnya.
"Nah, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal, kan, sudah jelas bahwa akan ada kegiatan apa, kapan waktunya, kira-kira begitu," pungkasnya.