Penjelasan Lengkap Panitia Diskusi Pemecatan Presiden hingga Ancaman Pembunuhan

30 Mei 2020 18:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus UGM di Yogyakarta. Foto: Dwita Komala Santi
zoom-in-whitePerbesar
Kampus UGM di Yogyakarta. Foto: Dwita Komala Santi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurus Constitutional Law Society (CLS) mendapat serangan. Mulai dari teror peretasan akun media sosial dan whatsapp sampai ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Semua itu karena adanya kesalahpahaman narasi di pubik soal diskusi yang digelar para mahasiswa hukum Fakultas Hukum UGM itu.
Menurut Presiden Constitutional Law Society, Aditya Halimawan, mereka memang berniat menggelar diskusi terkait 'Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Whatsapp panitia diskusi 'pemecatan Presiden' diduga diretas. Foto: Dok. Istimewa
Hal ini, lanjut Aditya, didasarkan pada adanya dinamika yang terjadi di masyarakat mengenai munculnya wacana pemberhentian Presiden karena dianggap gagal menangani Covid-19.
"Oleh karena itu, Constitutional Law Society (CLS) berinisiatif untuk mengadakan kegiatan diskusi ini untuk membahas dari perspektif hukum tata negara mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, serta berusaha untuk meluruskan persepsi publik mengenai pemberhentian presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," papar Aditya dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (30/5).
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan lengkap Aditya soal diskusi hingga ancaman pembunuhan yang mereka terima:
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.