Penjelasan Mahfud MD soal Corona Tak Bisa Jadi Alasan Force Majeure

22 April 2020 21:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi Virus Corona Foto: AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus Corona Foto: AP Photo
ADVERTISEMENT
Masih belum berakhirnya masa pandemi corona di Indonesia membuat Presiden Jokowi menetapkannya sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Banyak yang menilai bahwa kemudian hal itu bisa menjadi alasan force majeure atau keadaan memaksa untuk dasar memberi dispensasi atas kontrak-kontrak yang mandek lantaran wabah virus corona.
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa status bencana nasional non-alam yang telah diberlakukan oleh Presiden Jokowi tak bisa dijadikan sebagai alasan force majeure.
"Saya sebagai seorang pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan negara segera angkat bicara dan menegaskan bahwa status COVID-19 sebagai bencana non alam tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak dengan alasan force majeure," ujar Mahfud dalam acara Webinar bersama Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, Rabu (22/4).
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Meski disebut tak bisa dijadikan alasan membatalkan kontrak secara otomatis, kata Mahfud, Force majeure dapat dijadikan pintu masuk untuk melakukan negosiasi terkait upaya perubahan isi kontrak.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan bila tak ada pembatalan kontrak yang dilakukan antara kedua belah pihak, maka kontrak tetap sah berjalan. Hal itu menurut Mahfud sejalan dengan peraturan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
"Karena menurut pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, jadi selama kontrak tidak diubah dengan kontrak baru yang disepakati tetaplah berlaku mengikat seperti undang-undang," beber Mahfud.
"Force majeure tidak bisa secara serta merta dijadikan alasan pembatalan kontrak juga dalam arti pembatalan kontrak dengan alasan Force majeure itu tergantung pada isi klausul kontraknya," sambungnya.
Menurut Mahfud, meski kemudian klausul force majeure termuat di dalam kontrak, tak serta merta bisa langsung membatalkan kontrak tersebut. Menurut dia, harus dicek kembali jenis force majeure yang dicantumkan dalam kontrak.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau itu tidak dicantumkan di dalam klausul kontrak, itu juga tidak bisa secara otomatis [membatalkan]. Jadi saudara-saudara tentu secara standar harus ada klausul di dalam kesepakatan itu dulu, itu pun harus dilihat pula pada jenis force majeure yang terjadi yang juga harus dicantumkan di dalam klausul kontrak," ungkap Mahfud.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.