Penjelasan Menag soal Plt Dirjen Bimas Katolik Dijabat Pejabat Muslim

10 Februari 2020 22:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mengangkat Plt Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Katolik Kemenag dari unsur pejabat muslim bernama Prof. Dr Nur Kholis Setiawan. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, penunjukan itu hanya sementara.
ADVERTISEMENT
Karena menurut Fachrul, pengisian jabatan di Kemenag tidak langsung, tapi harus melalui lelang jabatan.
"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan. Enggak bisa begitu kosong kita isi, kosong kita isi. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya. Mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," ucap Menag Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2).
"Sekarang enggak bisa model kosong isi kosong isi. Enggak bisa gitu. Kita kasih pejabat sementara baru nanti ada lelang jabatan," imbuhnya.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menambahkan Dirjen Bimas Katolik sebelumnya dijabat Eusabius Binsai yang sudah memasuki masa pensiun sejak Juli 2019 lalu.
"Benar, untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (plt) Sekjen Prof. Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut dikutip dari Antara.
Zainut Tauhid memberi keterangan kepada press. Foto: Kevin S. Kurnianto
Dia mengatakan sebelum Nur Kholis, pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin. Akan tetapi, kata dia, karena yang bersangkutan sakit akhirnya diganti Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
Zainut mengatakan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
"Untuk diketahui pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3 jadi tidak mungkin pelaksana tugas diambil dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik," kata dia.
Ketentuan lain dari surat edaran tersebut, kata dia, pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Dia mengatakan pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
ADVERTISEMENT
Jadi, kata dia, fungsi pelaksana tugas di Kemenag lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.
Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, lanjut dia, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya," katanya.