Penjelasan Mendagri soal Temuan e-KTP Sekarung dan Jual Beli Blangko

10 Desember 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penemuan e-KTP sekarung di Pondok Kopi, Jakarta Timur dan jual beli online blangko e-KTP terus menjadi perbincangan hangat masyarakat. Banyak yang khawatir temuan e-KTP ini akan disalahgunakan untuk hal yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi hal ini, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polri.
"Dirjen Dukcapil sudah berkoordinasi secara intensif dengan Kabareskrim meliputi 4 hal yaitu penjualan blanko ktp elektronik secara online, calo pembuatan e-KTP secara online, pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka, Pembuangan e-KTP di Duren Sawit Jaktim," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (10/12).
Polisi mengamankan e-KTP yang tercecer di Duren Sawit. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan e-KTP yang tercecer di Duren Sawit. (Foto: Dok. Istimewa)
Tak hanya itu, pihaknya melalui Dukcapil juga telah memberikan data-data terkait beberapa kasus kepada kepolisian untuk memudahkan penyidikan. Hasilnya, untuk kasus penjulan online dan calo pembuatan e-KTP secara sudah terungkap pelakunya.
Selain itu, pelaku penjualan 10 keping blangko e-KTP secara online juga berhasil diidentifikasi. Tjahjo memastikan, adanya berbagai kejadian tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keamanan data kependudukan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada sistem keamanan data kependudukan yang jebol. Tidak ada data yang bocor. Ini adalah penjualan blangko dan pemalsuan KTP serta pembuangan e-KTP. Semua ini murni tindak pidana," tuturnya.
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
Khusus untuk kasus temuan ribuan e-KTP sekarung di Pondok Kopi, Tjahjo menjelaskan bahwa e-KTP itu merupakan cetakan lama dan prosedur distribusi e-KTP cetakan tahun 2011, 2012 dan 2013 dilakukan oleh Konsorsium PNRI langsung ke kecamatan. T
"Tidak bisa memiliki e-KTP lebih dari satu dengan NiK yang berbeda. Bila ada satu orang memiliki e-KTP lebih dari 1 bisa dipastikan bahwa e-KTP yang satunya palsu dan hal tersebut perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Tjahjo menginstruksikan jajaran Dukcapil untuk memperketat pelaksanaan SOP untuk penanganan e-KTP. Jika e-KTP sudah tidak berlaku atau tidak terpakai harus dipotong bukan dibuang ke sembarang tempat.
ADVERTISEMENT
"Secara internal Dukcapil melakukan perkuatan pelaksanaan SOP, gunakan card reader dan hak akses data kerjasama dengan Dukcapil. Semua e-KTP yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya.