Penjelasan Menko PMK ACT Tak Diberi Peringatan Tapi Langsung Cabut Izin

1 Agustus 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Kemensos telah mengambil tindakan tegas atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu yang dilakukan Kemensos adalah mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT.
ADVERTISEMENT
“Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu, kan, ada peringatan 1, 2, 3, kan, gitu, ya. Baru ada sanksi. Saya bilang itu, tidak bisa diberlakukan seperti itu. Tergantung kasusnya,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/8).
Mantan Mendikbud ini kemudian mengumpamakan kasus ACT dengan pencuri. Menurutnya, jika pencuri membawa hasil curiannya dan kabur, maka harus ditangkap dan dipidanakan.
“Kalau baru melompat pagar diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan. Ya, harus dikejar dong. Kalau diingatkan, ya, malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya Ad Interim itu mengambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang insyaallah, kan, terbukti,” ungkap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Muhadjir menegaskan membubarkan ACT menjadi domain Kemenkumham. Bukan Kemenko PMK dan Kemensos.
“Jadi dicabut, itu yang dicabut itu bukan membubarkan ACT. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham. Tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial,” tandas Muhadjir.