Penjelasan Mensesneg soal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman

22 Oktober 2020 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya buka suara soal polemik penambahan jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 812 menjadi 1.187. Penambahan naskah Omnibus Law ini muncul setelah PP Muhammadiyah mengaku diberi draf final oleh Istana setebal 1.187 halaman.
ADVERTISEMENT
Padahal, draf final yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi melalui Setneg adalah 812 halaman.
Kepada wartawan, Pratikno menjelaskan, naskah UU Cipta Kerja dari DPR setebal 812 halaman memang sudah dilakukan perubahan dari segi teknis. Hal ini membuat jumlah halaman bertambah.
Namun, ia memastikan substansi UU Cipta Kerja tak ada yang berubah.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno, Kamis (22/10).
"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ada perbedaan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 setelah setelah perbaikan teknis penulisan itu.
Di samping itu, kata Pratikno, ada juga perubahan ukuran kertas hingga jenis font yang dipakai dalam menyusun naskah UU Cipta Kerja. Perubahan ini menambah jumlah halaman.
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Kendati demikian, dia kembali menegaskan tak ada perubahan substansi isi dari UU tersebut.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading," jelasnya.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," pungkasnya.
ADVERTISEMENT