Penjelasan Polri soal Surat Bareskrim Tulis Said Didu Tersangka

11 Juni 2020 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberi penjelasan terkait surat yang bertuliskan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
ADVERTISEMENT
Surat tersebut tertuang dengan nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Kemudian, dalam surat itu juga tertulis, adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersanga Said Didu. Surat ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso. Surat ini kemudian beredar di kalangan wartawan.
Surat gelar perkara Said Didu di Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut usai hasil laboratorium forensi keluar. Selanjutnya penyidik melalukan tahapan seperti yang tertera dalam surat.
“Proses penyidikan masih berlanjut saat ini penyidik lagi fokus menunggu hasil daripada hasil labfor forensik terkait barang bukti. Kalau sudah ada hasil, digelar atau apa nunggu penyidik,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
Awi membantah surat tersebut bocor ke publik sebelum diumumkan. Ia menegaskan, isi surat tersebut merupakan laporan perkembangan kasus ke pelapor yang dalam hal ini pihak Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
“Itu bukan surat bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor selalu diberikan perkembangan penyidikan sudah diatur dalam proses penyidikan,” ujar Awi.
“Ada kesalahpahaman saja, itu tindak lanjut dan harus menunggu hasil analisa digital forensik,” tambah Awi.
Said Didu penuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lebih lanjut Awi menyebut, surat tersebut telah disampaikan ke pihak kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan. Saat ini penyidik menunggu hasil forensi untuk selanjutkan dilakukan gelar perkara.
“Iya sudah disebutkan tadi diberikan kepada pelapor updatenya,” tandasnya.
Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno Arief.
Informasi lain menyebutkan, sebenarnya penetapan tersangka itu tinggal menunggu hasil gelar perkara. Sejauh ini, penyidik sudah punya bukti.
"Masih proses gelar perkaranya, tunggu saja," kata penyidik itu.
ADVERTISEMENT
Pengacara Said Didu yang dikonfirmasi soal surat itu mengaku belum mendapat informasi soal penetapan tersangka.
Sebelumnya pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto, sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik kepada penguasa bukan pencemaran nama baik.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.