Penjelasan Rektor Unpad soal Pamflet Dukung RUU Omnibus Law Beredar di Medsos

9 Maret 2020 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE. Foto: Dok. Unpad
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE. Foto: Dok. Unpad
ADVERTISEMENT
Sebuah pamflet bergambar Rektor Universitas Padjajaran (Unpad), Rina Indiastuti, dengan narasi yang mendukung RUU Omnibus Law beredar di media sosial. Narasi tersebut bertuliskan 'Unpad menyambut positif Omnibus Law karena memiliki semangat untuk menciptakan lapangan pekerjaan'.
ADVERTISEMENT
Rina angkat bicara menanggapi pamflet tersebut. Rina mengatakan Unpad tidak membuat pamflet itu, sehingga pernyataan itu tidak mewakili Unpad secara institusi.
Diketahui, pada bagian pojok kiri bawah pamflet tampak tulisan @ZyeZykia. Terlebih, kata Rina, narasi di pamflet itu tidak sesuai dengan pernyataannya dalam acara membahas Omnibus Law di Graha Sanusi Hardjadinata beberapa waktu lalu.
"Unpad melihat potongan pernyataan yang disebarkan melalui media sosial dan berbagai grup WhatsApp tersebut berpotensi menggiring opini yang tidak akurat berkaitan dengan sikap Unpad terhadap RUU tersebut," kata Rina melalui keterangannya, Senin (9/3).
Saat menjadi pembicara di Graha Sanusi, Rina mengatakan Omnibus Law perlu dipandang positif karena memiliki semangat menciptakan lapangan kerja.
Pamflet dukungan Rektor Unpad untuk RUU Omnibus Law yang beredar di medsos. Foto: Dok. Istimewa
Namun Rina berpandangan, pelaksanaan Omnibus Law jangan merugikan pihak mana pun. Ia pun mendorong kajian yang mendalam mengenai Omnibus Law secara akademik.
ADVERTISEMENT
"Unpad akan mendukung seluruh kebijakan yang sifatnya menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, Unpad menganggap perlu agar RUU Omnibus Law ini dibahas mendalam secara akademik," ujarnya.
Rina menyatakan secara resmi, Unpad menilai Omnibus Law mesti dijalankan dengan dasar kebutuhan publik. Ia menegaskan Unpad akan membahas Omnibus Law secara akademis dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu. Sehingga Omnibus Law benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.
"Pembahasan tersebut akan menghasilkan naskah akademik yang mengulas dengan perspektif akademik interdisiplin melibatkan multi-stakeholder dan bisa diterapkan secara operasional dengan bangun hukum yang kokoh," jelas Rina.
"Naskah akademik inilah yang dapat menjadi substansi Omnibus Law yang berpihak kepada kepentingan semua pihak. Unpad berharap klarifikasi ini dapat tersampaikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan persepsi," tutupnya.
Sejumlah pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Diketahui RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas di DPR mendapat penolakan dari berbagai pihak. Seperti aktivis buruh, lingkungan, dan mahasiswa. Sebab RUU tersebut dinilai pro pengusaha.
ADVERTISEMENT
Bahkan mahasiswa berencana menggelar demo seperti saat menolak pengesahan RKUHP.