Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Penjelasan Satgas COVID-19 soal Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Indonesia telah mendeteksi sebanyak tiga varian dari total empat varian yang masuk daftar Variant of Concern (VoC) yakni varian B117 asal Inggris, varian B1617 asal India, dan B1351 asal Afrika Selatan. Itu artinya, Indonesia perlu memperketat peraturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ingin menuju ke Indonesia, salah satunya dengan menerapkan karantina.
"Ketika kita ingin menambah hari untuk karantina, tentu butuh biaya yang lebih besar, ya. Apalagi kalau itu adalah repatriasi, warga Indonesia yang kembali dari luar negeri," jelas Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 Sonny Harry B Harmadi dalam Live Corona Update: Ancaman Varian Corona Ganas dan Tantangan Vaksinasi, Jumat (4/6).
Sonny mengatakan, peraturan lima hari karantina sudah berdasarkan perhitungan yang matang sesuai dengan lamanya masa inkubasi COVID-19. Namun, dia juga tak menampik bahwa semakin lama waktu karantina akan lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Lalu yang paling penting juga, kita melakukan kewajiban swab PCR tidak hanya satu kali tapi dua kali. Di hari pertama ketika pelaku perjalanan itu tiba di Indonesia dan di hari kelima. Kami juga menemukan bahwa 30 persen dari pelaku perjalanan ternyata positif di hari kelima. Menjadi sebuah hal yang penting untuk memproteksi masyarakat kita tentu dilakukan langkah-langkah antisipatif seperti itu," tutup Sonny.
Peraturan karantina berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dari pintu darat, udara, maupun laut. Khusus dari India, pemerintah menetapkan masa karantina selama 14 hari.