Penjelasan Satgas COVID-19 soal WNA Wajib Karantina 5 Hari dan Tes Ulang di RI

18 Februari 2021 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Satgas COVID-19 memberlakukan aturan terhadap WNA atau para pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun berbeda dengan negara lain yang menerapkan masa karantina selama 2 pekan, Indonesia hanya mewajibkan masa karantina selama 5-6 hari sebelum tes swab PCR kedua.
Juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan masa karantina yang pendek ini berdasarkan penelitian terkait masa inkubasi virus corona.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan kondisi seseorang terinfeksi atau tidak dapat diketahui pada hari ke-5 hingga 6 setelah tiba di Indonesia.
"Jadi begini masa inkubasi dari virus ini kurang lebih sekitar 5 sampai dengan 6 hari dan ini juga berdasarkan penelitian dari berbagai penelitian menunjukkan angka sekitar 5 sampai 6 hari. Maka dari itu karantina yang kita berlakukan adalah 5 hari," ujar Wiku dalam diskusi di BNPB yang digelar secara virtual, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
"Mengapa kok pada saat di tes 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan ternyata hasilnya negatif dan sampai di sini kita tes ulang pada saat tiba akhirnya positif ya karena masa inkubasi tersebut," sambungnya.
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Wiku menjelaskan tindakan ini digolongkan sebagai proses skrining bagi para pelaku perjalanan internasional.
Sementara proses pengetesan yang dilakukan dua tahapan untuk memastikan setiap orang yang memasuki Indonesia bebas dari corona, khususnya jenis yang baru.
"Dengan cara adanya skrining tersebut memastikan bahwa memang kalau yang negatif adalah negatif kalau yang positif tapi waktu itu belum terdeteksi karena masa inkubasinya masih berjalan karena yang menggunakan PCR ini baru efektif sekitar hari ke-3 atau 4 dari penularannya. Maka dia akan terjaring pada saat di Indonesia dites," ucap Wiku.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengetesan ulang di Indonesia, menurut Wiku, berguna untuk mengantisipasi mereka yang terinfeksi selama perjalanannya menuju Indonesia. Dari hasil tes yang dilakukan setelah masa inkubasi dapat menjadi patokan seseorang sehat atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Seandainya terjadi penularan pada saat terbang yang mungkin perlu waktu sekitar 1 hari tergantung negaranya mana, nanti akan kena pada saat terjaring kalau memang positif tertular pada hari kelima masa karantina jadi tidak perlu lama-lama, dua kali tes antara hari pertama dan hari kelima di indonesia itu cukup untuk menjaring seandainya mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan," kata Wiku.