Mulai Hari Ini Naik Pesawat ke Semua Daerah Jawa Bali Wajib Bawa Hasil PCR

21 Oktober 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hari ini, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara di daerah Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil mengingat saat ini pemerintah tak lagi menerapkan adanya aturan jaga jarak di moda transportasi udara bagi para penumpang. Oleh karena itu, pencegahan melalui PCR dan penerapan prokes ketat perlu dilakukan.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Kamis (21/10).
Keputusan tersebut menurut Wiku dituangkan pemerintah dalam berbagai kebijakan yaitu di antaranya surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, kemudian instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa aturan itu tercantum keharusan penggunaan PCR yang sampelnya diambil minimal dalam kurun waktu 2 hari sebelum waktu keberangkatan.
"Bila kita lihat secara bersama terdapat beberapa penyesuaian peraturan yang dilakukan di antaranya yang pertama pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yaitu menjadi pertama untuk tujuan ke wilayah Jawa Bali yang juga diatur di dalam instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Wiku.
PCR dipilih oleh pemerintah karena tingkat akurasinya yang dikenal jauh lebih baik ketimbang alat tes COVID yang digunakan saat ini. Karena tak adanya aturan jarak aman antar penumpang, Wiku memandang pemerintah perlu untuk menerapkan aturan kesehatan seketat mungkin untuk memastikan tak ada potensi penularan lain.
ADVERTISEMENT
"PCR sebagai metode testing gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," kata Wiku.