news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Satgas soal 3 Warga Tangerang Ditolak Vaksin karena Fotokopi e-KTP

25 Juli 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, menanggapi adanya keluhan warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang tidak bisa mendapatkan layanan vaksinasi lantaran terkendala fotokopi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Hendra menyebutkan, memang setiap peserta vaksinasi diminta untuk membawa atau menyertakan fotokopi e-KTP.
"Sebenarnya boleh pakai e-KTP yang asli, tapi untuk menghindari kesalahan dalam penulisan NIK (Nomor Induk Kependudukan) oleh penerima vaksin, makanya diminta untuk bawa atau menyertakan fotokopinya," kata Hendra, Minggu (25/7).
Lanjut dia, hal itu setelah banyaknya peserta vaksin yang tidak menerima sertifikat digital, lantaran diketahui salah menulis nomor NIK pada formulir vaksinasi.
"Pernah ada kasus warga yang protes karena sertifikat vaksinnya tidak keluar. Setelah ditelusuri, ternyata salah isi NIK di formulir. Makanya kita minta menyertakan fotokopinya, agar bisa dicek lagi oleh petugas dan tidak ada kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (8/7) pukul 14.00 WIB, tiga warga Rajeg, Tangerang, yang masuk dalam kategori lansia hendak mendapatkan layanan vaksin di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, ketiga lansia itu tidak bisa mendapatkan layanan vaksinasi lantaran tidak membawa atau menyertakan fotokopi e-KTP. Sehingga mereka harus kembali ke rumah usai mengantre berjam-jam.
Hendra menyarankan ketiga lansia itu untuk mendaftar vaksinasi di jadwal berikutnya dengan membawa fotokopi e-KTP.