Penjelasan Setneg soal Wamendagri: Jangan Terlalu Dikaitkan dengan Politik

6 Januari 2022 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menghadiri Summit for Democracy secara virtual di Istana kepresidenan Bogor, Kamis (9/12/2021). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menghadiri Summit for Democracy secara virtual di Istana kepresidenan Bogor, Kamis (9/12/2021). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi kembali menambah posisi wakil menteri, kali ini untuk Mendagri. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Posisi wamen ini menambah daftar panjang posisi wamen yang hingga kini masih kosong. Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya Perpres tersebut.
“Soal Wamendagri, jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan,” kata Faldo kepada wartawan, Kamis (6/1).
Faldo menegaskan posisi wamen tidak mesti harus diisi. Artinya, posisi wamen dapat diisi sesuai kebutuhan Jokowi.
“Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi. Itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu, ya, diisi, kalau tidak butuh, ya, dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan,” bebernya.
Faldo meminta polemik pengadaan maupun kekosongan posisi wamen tak melulu dikaitkan dengan politik.
ADVERTISEMENT
Perpres Wamendagri diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan mengenai posisi Wamendagri hingga ruang lingkup tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1-5.
Berikut bunyinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
ADVERTISEMENT