otomotif, OTOHITZ VI, OTOHITZ, Tol Layang, Japek ELEVATEE,

Penjelasan Tak Boleh Melaju 80 Km/jam Lebih di Tol Layang Cikampek

15 Desember 2019 18:38 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Layang Jakarta-Cikampek. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tol Layang Jakarta-Cikampek. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah meresmikan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada Minggu (15/12). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengungkapkan, jalan tol layang Japek berbahaya dilintasi kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer (km) per jam.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, pemerhati transportasi AKBP (Purn) Budiyanto memberikan penjelasan mengenai batas wajar kecepatan kendaraan saat melintas di tol layang Japek. Menurutnya, batas kecepatan maksimal kendaraan untuk melalui tol layang sebetulnya 60 km per jam.
"Diharapkan bagi mereka yang melewati jalan tol layang tersebut kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi batas kecepatan 60 km per jam," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.
AKBP (Purn) Budiyanto. Foto: Raga Imam/kumparan
Budiyanto menjelaskan pembatasan kecepatan itu karena tol layang Japek memiliki ketinggian yang bervariasi. Selain itu, faktor hembusan angin di jalan dapat menyebabkan kendaraan mudah kehilangan keseimbangan.
"Pergerakan kendaraan akan dipengaruhi pergerakan kecepatan angin, makin tinggi tentunya tiupan angin akan lebih kencang yang akan berpengaruh terhadap laju pergerakan kendaraan," tutur mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
ADVERTISEMENT
"Jalan tol layang Japek tersebut dibangun dan memiliki ketinggian yang bervariasi (tidak sama), menyesuaikan situasi dan kondisi faktor lingkungan di sekitarnya. Makin tinggi jalan layang tol akan berpengaruh kepada kenyamanan dan keselamatan," jelas Budiyanto.
Selain itu Budiyanto menuturkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan mengenai batas kecepatan kendaraan saat menggunakan jalan layang atau bebas hambatan.
"Kehati-hatian di sini menyangkut kendaraan laik jalan, mematuhi ketentuan rambu-rambu antara lain masalah kecepatan tidak melebihi batas kecepatan (maksimal 60 km per jam ) dan tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi abai terhadap hal yang berpotensi kepada resistensi kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.
Lebih jauh, dia meminta kepada pengguna kendaraan terutama yang akan menggunakan tol layang Japek agar mematuhi standar keamanan yang berlaku. Agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kalau melewati jalan tol layang yang tiupan anginnya cukup kencang dan kontur jalannya seakan-akan seperti bergelombang sehingga diperlukan kehati-hatian dan penuh konsentrasi," tutupnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten