Penjelasan UNJ soal OTT KPK: Tak Ada Penyelenggara Negara, Tak Ada Korupsi

26 Mei 2020 16:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
ADVERTISEMENT
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merilis keterangan tertulis terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam OTT itu, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, UNJ mengklarifikasi tidak ada penangkapan terhadap Komarudin selaku Rektor. UNJ pun mengutip KPK bahwa tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Tidak ada unsur keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini (tidak ada kasus korupsi)," bunyi keterangan tertulis UNJ dalam situs resmi kampus, Selasa (26/5).
Masih dalam pernyataan tertulis itu, UNJ meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat UNJ.
Dengan ini dapat kami sampaikan:
ADVERTISEMENT
Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian RI.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perjalanan Kasus
Kasus ini diduga berawal dari adanya permintaan sejumlah uang dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, kepada jajarannya. Komarudin diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Dari permintaan itu, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta. Berasal dari 8 fakultas serta 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga dikumpulkan guna diberikan kepada pejabat di Kemendikbud yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.
ADVERTISEMENT
Pemberian THR itu diduga terkait jasa pegawai Kemendikbud telah membantu proses kenaikan jabatan tiga dosen UNJ.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin. Foto: Dok. UNJ
OTT dilakukan KPK bersama Inspektorat Kemendikbud pada 20 Mei 2020. Saat itu, Dwi ditangkap usai membagikan uang Rp 37 juta ke sejumlah orang.
Uang dibagikan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
KPK mengamankan Dwi lalu memeriksa sejumlah orang usai OTT. Namun, KPK mengaku tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga mereka tak berwenang mengusutnya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Polisi sudah melepaskan 7 orang yang turut diamankan dalam OTT itu. Mereka hanya diminta untuk wajib lapor. Polisi masih mendalami konstruksi perkara kasus ini.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.