Penolak Jenazah Pasien Corona di Banyumas Dihukum 3 Bulan 15 Hari Penjara

6 Agustus 2020 17:41 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Ketua Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti membacakan putusan perkara penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan terdakwa Khudlori di PN Banyumas, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8).  Foto: Sumarwoto/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti membacakan putusan perkara penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan terdakwa Khudlori di PN Banyumas, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8). Foto: Sumarwoto/ANTARA
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada Khudlori alias Dori. Ia adalah terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis, digelar secara daring melalui konferensi video.
Terdakwa Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan alternatif ketiga.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ardhianti saat membaca putusan seperti dilansir Antara.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha menyatakan pikir-pikir. Khudlori yang diwakili penasihat hukumnya, Sarjono, juga menyatakan pikir-pikir.
Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.
"Dari sisi hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan mengadakan upaya hukum lagi, apakah menerima. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ia tetap menilai dakwaan pun tak terbukti sebagaimana putusan hakim. Salah satunya argumennya ialah berdasarkan keterangan saksi bahwa jarak pemakaman dengan balai desa sejauh 100 meter.
"Jarak itu (sebenarnya) diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk," katanya.

Konstruksi Kasus Penolakan Jenazah Pasien Corona

Melansir situs pengadilan, kasus ini berawal ketika ada pasien positif COVID-19 berinisial O meninggal dunia di Rumah Sakit Umum dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 30 Maret 2020. Jenazah dimakamkan pada keesokan harinya.
Awalnya, jenazah akan dimakamkan di TPU Kebon Dalem Kelurahan Purwokerto Lor. Namun pada sekitar pukul 08.00 WIB, Wahyu Budi Saptono selaku Sekda Kabupaten Banyumas dan selaku Wakil Ketua IV Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mendapat informasi penolakan warga.
Bupati Banyumas Achmad Husein (kanan) memindahkan jenazah pasien positif corona setelah mendapat penolakan warga. Foto: Dok. Pemkab Banyumas
Rencana pemakaman pun dialihkan ke tanah negara yang ada di belakang Balai Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT
Wahyu Budi Saptono datang langsung ke lokasi dan melihat proses penggalian liang lahat. Ia kemudian menyampaikan kepada Kepala Desa Kedungwringin Parminah mengenai akan dilaksanakan Pemakaman jenazah yang sudah sesuai prosedur kesehatan dan sudah final.
Atas hal itu, kades menyetujui tapi meminta surat dari Pemerintah Daerah Banyumas mengenai rencana pemakaman tersebut. Surat itu pun kemudian dibuatkan Wahyu.
Secara terpisah, seseorang bernama Abdul Kholiq menemui Sekdes Kedungwringin perihal rencana pemakaman itu. Sekdes itu mengatakan bahwa pemakaman tidak bisa ditolak.
Belakangan, Abdul Kholiq membuat group whatsapp "ANTI COVID-19 KEDUNGWRINGIN” yang salah satu anggotanya ada Kepala Desa Kedungwringin Parminah dan Syafrudin. Abdul Kholiq kemudian membuat voice note di grup tersebut. Bunyinya ialah:
“MONGGO LUR SAMI HADIR KE SEBELAH UTARA BALAI DESA AKSI PENOLAKAN RAME-RAME SEMUA WARGA YANG ADA DI RUMAH MONGGO DIAJAK KE LOKASI ITU AKSI MENOLAK RAME-RAME PEMAKAMAN JENAZAH POSITIF CORONA DI TANAH SEBELAH UTARA BALAI DESA KEDUNGWRINGIN MONGGO”.
ADVERTISEMENT
Sementara di tempat pemakaman yang masih dalam proses penggalian liang lahat, datang Khudlori karena mendapat telepon dari Parminah untuk datang ke balai desa. Saksi bernama Setia Rahendra mendengar Khudlori menghubungi beberapa orang yang pembicaraannya mengajak warga desa Kedungwringin untuk berkumpul di balai desa.
Saat sudah banyak warga berkumpul, kemudian Khudlori mendatangi Setia Rahendra lalu mengatakan, "Maaf saya warga Kedungwringin menolak Kedungwringin dijadikan tempat pemakaman jenazah COVID. Apalagi itu bukan warga sini".
Setia Rahendra mengaku sudah menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari Bupati Banyumas. Selain itu, tanah yang digunakan juga adalah tanah Pemda. Namun Khudlori tetap menolaknya.
Bupati Banyumas Achmad Husein (tengah) memindahkan jenazah pasien positif corona setelah mendapat penolakan warga. Foto: Dok. Pemkab Banyumas
Saat ditanya siapa dia, Khudlori menjawab, "Saya Khudlori Ketua RW4, Pekerjaan PNS Kemenag Kabupaten Banyumas. Khudlori lantas menemui kerumunan warga sambil menunjuk ke arah penggalian makam dan menyuruhnya berhenti. Ia pun berteriak kepada warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien corona di Desa Kedungwringin.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, jenazah batal dimakamkan di situ dan dialihkan tanah milik negara di Desa Randegan Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Namun rencana itu pun batal dan jenazah dimakamkan di tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas yang terletak di Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Belakangan makam di situ pun dibongkar lalu dipindahkan untuk dimakamkan di tanah RSUD Banyumas.