com-Finmas, ilustrasi kontrak pinjaman uang

Pensiun Lalu Dipekerjakan Lagi di Grup Perusahaan Sama, Tetap Dapat Pesangon?

18 Juni 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pesangon merupakan hak pekerja bila diberhentikan perusahaan. Termasuk bila diberhentikan karena masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila setelah pensiun, pekerja itu dipekerjakan kembali di perusahaan berbeda tapi dalam satu grup yang sama? Apakah pekerja itu tetap mendapat pesangon?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya berusia 62 tahun. Bekerja sejak Oktober 2007 sebagai karyawan tetap dan karena pensiun diberhentikan Juni 2020.
Namun setelahnya, saya dikontrak selama 2 tahun sampai April 2022 di perusahaan lain yang pemegang sahamnya sama.
Apakah saya tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan di perusahaan pertama? Bagaimana perhitungannya? Selain itu, apa saja hak-hak yang bisa saya dapatkan di perusahaan kedua?
ilustrasi kontrak. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Sebagai karyawan tetap yang telah mencapai usia pensiun, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena sudah memasuki usia pensiun.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus ketentuan pasal pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemutusan hubungan kerja karena pensiun sekarang diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Atas pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun tersebut, maka Pekerja berhak untuk mendapatkan:
a. Uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan pasal 40 ayat (2):
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).
ADVERTISEMENT
Uang Pesangon sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) adalah:
ADVERTISEMENT
Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (3) adalah:
ADVERTISEMENT
Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (4) adalah:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Anda berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja Anda, dari perusahaan tempat anda bekerja sejak tahun 2007 sampai usia pensiun.
Selanjutnya mengenai kembali bekerja setelah pensiun sebagai karyawan kontrak pada perusahaan dengan pemegang saham yang sama. Meskipun perusahaan kedua pemegang sahamnya sama, namun tetap merupakan entiti yang berbeda.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di mana pasal tersebut telah mewajibkan Perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Karyawan Kontrak) yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan, yang diberikan pada saat kontraknya berakhir.
ADVERTISEMENT
Besarnya uang kompensasi adalah sesuai dengan ketentuan pasal 16, yaitu:
Dengan demikian, apabila setelah pensiun Anda kembali bekerja sebagai Karyawan Kontrak untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, maka setelah kontrak anda berakhir anda berhak untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana diuraikan di atas.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten