Penumpang ke Bali via Banyuwangi Protes Penerapan Surat Bebas Corona Barcode

5 Juli 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang menyebarang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, diminta menunjukkan surat bebas corona yang ada barcode-nya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang menyebarang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, diminta menunjukkan surat bebas corona yang ada barcode-nya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Surat bebas corona dengan barcode menjadi syarat warga yang akan menyeberang dari Banyuwangi, Jawa Timur, ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Syarat tersebut diprotes warga karena kurangnya sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Karena syarat itu, banyak warga yang harus tes antigen ulang. Padahal mereka telah membawa surat keterangan negatif antigen dan PCR. Gusti Genta, salah seorang penumpang, menyesalkan tidak adanya sosialisasi terkait surat bebas COVID-19 barcode ini.
"Tidak ada sosialisasi itu yang jadi kendala. Lain kali di sosialisasikan lah," ungkap Gusti saat ditemui wartawan, Senin (5/7).
Warga asal Depok itu mengaku sudah melakukan tes antigen di sebuah rumah sakit. Akan tetapi, dokumen itu tidak berguna karena tidak dilengkapi dengan barcode.
Ia pun harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bisa melanjutkan perjalanan. "Di sana sudah test antigen Rp 150 ribu, masa diminta tes antigen lagi, keluar uang lagi," kesalnya.
Heru Wiyanto, warga Jakarta juga mengalami nasib yang sama dengan Genta. Ia terpaksa melakukan tes antigen ulang agar mendapatkan surat keterangan negatif yang menggunakan barcode.
ADVERTISEMENT
"Kita disuruh turun, disuruh rapid tes antigen lagi. Kalau warga yang uangnya mepet suruh bayar lagi bagaimana," tegasnya.
Warga yang menyebarang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, diminta menunjukkan surat bebas corona yang ada barcode-nya. Foto: Dok. Istimewa
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, sesuai dengan instruksi Mendagri, sebenarnya surat antigen tersebut tetap sah meski tanpa dilengkapi barcode.
Hanya saja, berdasarkan SE yang diterbitkan Pemprov Bali, semua warga yang hendak masuk ke pulau tersebut wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa hasil tes antigen atau swab yang dilengkapi barcode.
"Yang kita laksanakan di sini sesuai instruksi Mendagri, yakni harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil test antigen atau swab PCR plus surat keterangan sudah melakukan vaksinasi. Kalau barcode ada kebijakan yang lain ada di sana (Bali)," tegas Nasrun.
Menurutnya, selama PPKM Darurat Polresta Banyuwangi melakukan penyekatan di pelabuhan Ketapang, baik di pintu masuk ke Bali maupun pintu masuk ke Jawa.
ADVERTISEMENT
"Yang dari Bali kita lakukan pengetatan juga, kita cek juga, perlakuannya sama untuk kebaikan masyarakat. Bila ditemukan (yang tidak bawa surat keterangan) akan kita kembalikan ke Gilimanuk," tegasnya.
Warga yang menyebarang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, diminta menunjukkan surat bebas corona yang ada barcode-nya. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Koordinator Subtansi Pengendalian Karantina dan Surveillance Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas IIA Probolinggo, Jumali, menyatakan, di Kemenkes sudah memberlakukan barcode untuk klinik maupun faskes (fasilitas kesehatan) yang melayani rapid test antigen maupun PCR test.
"Barcode itu untuk mempermudah kami. Jadi kita tidak perlu mengecek keaslian langsung kita barcode sudah masuk ke data kami nama dan hasilnya," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 8 tahun 2021 surat keterangan negatif antigen ataupun swab PCR harus dilengkapi barcode. Aturan ini tertuang pada poin 5 huruf C.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Pemprov Bali menerapkan aturan ini berkaca dari pengalaman saat melakukan skrining, banyak warga yang masuk ke Bali dengan menggunakan surat keterangannya palsu.
"Kasus itu jadi permasalahan di Bali untuk itu SE Gubernur Bali menerapkan yang berbarcode. Maksudnya RS dan klinik yang mengeluarkan sudah terdaftar di Dinas Kesehatan maupun di Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Meski ada sebagian penumpang yang keberatan dengan kebijakan ini, menurut Jumali, namun aturan itu harus dilaksanakan untuk kepentingan bersama.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke klinik yang melayani test antigen dan swab PCR untuk menggunakan bar-code yang sudah terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan. "Yang belum terdaftar kita dorong untuk mendaftar," pungkasnya.