Penumpang Kereta di Daop 6 Yogya Tak Perlu Skrining COVID-19, tapi Wajib Masker

18 Mei 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (27/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (27/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penumpang kereta api jarak jauh termasuk di KAI Daop 6 Yogyakarta seperti Stasiun Tugu dan lainnya, yang telah mendapatkan dua kali dosis vaksinasi ataupun booster kini tidak perlu lagi skrining COVID-19. Artinya, mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
ADVERTISEMENT
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022. Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Supriyanto melalui pesan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (18/5).
Petugas berbincang dengan penumpang yang mengenakan masker dan pelindung wajah di Kereta Api (KA) Sri Tanjung relasi Lempuyangan Yogyakarta-Ketapang. Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
Sementara itu, syarat naik kereta api jarak jauh bagi yang baru satu kali vaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Kemudian bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
ADVERTISEMENT
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.
Para porter atau pramuantar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Jumat (20/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kemudian untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi pertama adalah vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
"Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.
Lanjutnya, saat ini KAI telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi Pedulilindungi untuk validasi daya. Dengan begitu, data bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, untuk penggunaan masker, Supriyanto mengatakan hal itu tetap wajib bagi penumpang. Saat di stasiun pun, penumpang juga tetap wajib mengenakan masker.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," katanya.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," jelasnya
Pelanggan yang dapat naik kereta api harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," kata dia.
ADVERTISEMENT