Penumpang Ojol Tak Wajib Bawa Helm Sendiri, tapi Driver Harus Jamin Kebersihan

6 Juni 2020 15:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Penumpang ojek online (ojol) di Jakarta tak perlu khawatir harus menyiapkan helm bila memesan layanan ojol saat PSBB transisi. Sebab, penumpang tetap dibolehkan menggunakan helm yang disediakan driver atau pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, setiap driver ojol harus memastikan kebersihan segala perlengkapan pelayanannya dari virus corona, termasuk menyemprot disinfektan helm penumpang setiap selesai dipakai. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
“Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” ungkap Kadishub DKI, Syafrin Liputo, dalam keputusan yang diterima kumparan, Sabtu (6/6).
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Diketahui, ojol dibolehkan kembali mengangkut penumpang di masa PSBB transisi, mulai Senin (8/6) mendatang.
Selain wajib menjaga kebersihan motor dan helm, pengemudi ojol juga diwajibkan memakai masker, hand sanitizer, serta mengenakan jaket dan helm motor sesuai identitas perusahaan penyedia jasa.
Meski demikian, tidak di semua wilayah Jakarta ojol bisa beroperasi. Ojol hanya boleh beroperasi di wilayah dengan status penyebaran virus corona hijau atau terkendali.
ADVERTISEMENT
“Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian secara ketat berskala lokal,” terang Syafrin.
Warga menggunakan masker beraktivitas di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah sebagai wilayah dengan pengawasan ketat berskala lokal lantaran masih belum terkendalinya penyebaran virus corona. Wilayah itu terdiri dari 66 RW yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara.
Di 66 wilayah itu, selain melarang ojol, aktivitas keluar-masuk orang di wilayah-wilayah tersebut juga dibatasi.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.