news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyadapan-Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Akan Sesuaikan Mekanisme

6 Mei 2021 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan judicial review atas UU KPK. Salah satu yang diubah ialah pencabutan kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Kini, KPK hanya perlu memberitahukan saja bila melakukan upaya paksa tersebut kepada Dewas sebagai fungsi kontrol. Putusan tersebut disambut baik oleh KPK.
"Terkait dikabulkannya sebagian permohonan dalam putusan MK kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Ali mengatakan, KPK akan menjalankan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Akan ada penyesuaian yang dilakukan terkait mekanisme upaya paksa usai ada putusan MK itu.
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Ali.
"Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," sambungnya.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ia pun berterima kasih kepada pihak-pihak yang melayangkan permohonan Judicial Review ke MK.
ADVERTISEMENT
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, ada beberapa pasal yang diubah oleh MK terkait dengan gugatan UU KPK secara materiil. Mulai dari penghapusan frasa pencegahan soal penjelasan KPK dalam Pasal 1 angka 3 UU KPK; menghapus kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; upaya paksa hanya perlu diberitahukan kepada Dewas; hingga batas waktu maksimal penyidikan sebelum SP3.
Sementara untuk gugatan uji formil UU KPK, semuanya ditolak oleh MK.