Penyanyi Asal Deli Serdang Ditangkap Usai Bakar Pamannya hingga Tewas

25 Januari 2021 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial JS di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (22/1). Ia ditangkap karena membunuh pamannya bernama Ngasil Tarigan (69).
ADVERTISEMENT
Ngasil dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup di gubuknya di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi Kamis 10 Oktober 2020.
Wakapolres Polresta Deli Serdang AKBP Julianto Sirait, mengatakan pembunuhan dipicu masalah tanah. Bermula dari pembagian tanah leluhur di Gunung Starge kepada 24 warga Desa Simempar.
“Namun surat tanah belum bisa dipecah karena masih ada perselisihan di pihak keluarga korban,” kata Julianto saat paparan di Polresta Deli Serdang, Senin (25/1).
Julianto menambahkan, perselisihan terjadi lantaran korban tidak ingin di tanah leluhurnya dibangun perumahan dan pembibitan bawang. Selisih paham itu sempat dirembukkan oleh pihak keluarga pada Selasa, 8 Oktober 2020. Namun belum juga ditemukan solusi.
ADVERTISEMENT
“Korban lalu mengatakan kepada keluarganya, belum bisa memutuskan dan ingin ziarah dulu ke makam opungnya (kakek),” ujar Julianto.
Puncak konflik terjadi pada Rabu 9 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. JS mendatangi korban ke gubuknya untuk menindak lanjuti keputusan terhadap tanah yang bersengketa.
"Dalam pembicaraan tersebut JS menanyakan bagaimana kelanjutan tanah tersebut dengan suara keras sehingga korban tersinggung. Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan JS di dekat gubuk,” ucap Julianto.
JS memukul kepada korban sebanyak 3 kali. JS juga membenturkan kepala korban dengan batu sebanyak 3 kali sehingga kepalanya terluka.
“Tersangka juga menyerang korban dengan lutut kanannya, sehingga korban terjatuh dan kemudian menimpa gubuk korban,” jelas Julianto
Julianto menuturkan, di dalam gubuk terdapat bara api. Sehingga gubuk dan korban ikut terbakar.
ADVERTISEMENT
“Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan kritis,” ujar dia.
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
Setelah kejadian korban ditemukan dalam keadaan gosong. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menduga pelakunya JS.
“JS sering berpindah tempat, karena merupakan seorang penyanyi Karo, sehingga banyak teman/relasi sehingga memudahkan tersangka pindah dari satu tempat ke tempat lain," tutur Julianto.
Lebih lanjut, Julianto menyebut JS sempat kabur ke Provinsi Aceh selama 2 bulan. Pelaku juga pernah kabur ke Kabupaten Karo hingga terakhir ke Kabupaten Dairi.
“Tim lalu mengetahui JS berada di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi dan pada Jumat (22/1). Lalu sekitar pukul 21.00 Jatanras Polres Deli Serdang mengamankannya,” ujar Julianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT