Penyebab Warga Masih Terjebak Pinjaman Online Ilegal

29 Juli 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik pinjaman online ilegal begitu gencar menawarkan jasa mereka kepada warga. Tak sedikit, warga yang masih menggunakan jasa pinjol meski sudah banyak berita beredar soal mudharat fasilitas ini.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kondisi pandemi yang serba sulit membuat masyarakat mencari cara cepat mendapatkan dana. Salah satu alternatifnya yakni pinjol.
“Dalam situasi pandemi masyarakat memerlukan dana pada satu sisi dana kebutuhan rumah tangga, dan modal usahanya agar tetap berjalan masa pandemi ini,” kata Rusdi saat rilis pengungkapan kasus pinjol di Bareskrim Polri, Kamis (29/7).
Rusdi menyebut, masyarakat yang butuh dana cepat akhirnya memilih pinjol sebagai alternatif kemudahan dana. Proses pinjaman online yang tak berbelit menjadi daya tarik tersendiri. Namun, di balik itu mereka tak tahu mana pinjol yang resmi atau ilegal.
“Salah satu pilihan masyarakat adalah meminjam ke pinjol. Kenapa? Karena dengan beberapa pertimbangan antara lain proses tak berbelit, waktu tak lama pinjaman cepat cair, kemudian bunga yang ditawarkan rendah dan tenor (pembayaran) waktu panjang,” ujar Rusdi.
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
Masyarakat yang telanjur memilih pinjol ilegal sebagai alternatif, kata Rusdi, akhirnya terjebak. Dana cepat ternyata tak sesuai harapan, mereka diintimidasi bahkan diteror. Berbagai tawaran kemudahan ternyata hanya kamuflase.
ADVERTISEMENT
“Yang awal pinjaman cukup lama tapi semua tidak sesuai dari pada perjanjian awal, bunga awalnya ditawar rendah tapi ternyata lebih tinggi bahkan ada pengancaman debt collector,” tandasnya.