Penyedia Parkir Bisa Terapkan Tarif Tinggi ke Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

9 November 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta tengah gencar mendorong warga untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka. Sebab, mulai 13 November 2021, akan ada sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi tapi masih berkeliaran di jalan.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang uji emisi memang belum banyak. Tapi, sejumlah penyedia layanan parkir sudah menerapkan tarif maksimal bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, penyedia layanan parkir diberikan kebebasan untuk memberikan perbedaan tarif kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Itu hak (penyedia layanan parkir), sebuah upaya untuk mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi,” kata Riza kepada wartawan Selasa (9/11).
Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perlu diketahui saat ini ada lima lokasi yang menerapkan tarif parkir maksimal untuk yang belum melakukan uji emisi yakni di Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik dan Intercon Plaza.
Penerapan perbedaan tarif tersebut baru dikenakan pada mobil saja. mobil yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi parkir dari normalnya Rp 5.000 per jam menjadi Rp 7.500 per jam.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Namun karena jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi masih rendah, maka dari itu sistem tilang akan mulai berjalan ketika kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mencapai 50%.
“Ini kan sekarang sudah tanggal 9 November, mudah-mudahan sampai tanggal 13 ada peningkatan signifikan, nanti kalau sudah dari 50 persen, baru nanti akan ditindak, upaya penindakan ada teguran dan sebagainya,” jelasnya.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penerapan peraturan uji emisi ini tentu dilakukan bukan tanpa tujuan. Hal ini sejalan dengan program Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi gas emisi di Jakarta.
“Masyarakat diminta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan,” pungkas Riza
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi.
ADVERTISEMENT
Pengendara yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.