Penyekatan Berakhir, Pemudik yang Kembali ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Corona
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 telah berakhir pada Senin (17/5). Bagi pemudik yang akan kembali ke Bali dari Banyuwangi, Jawa Timur melalui pelabuhan ASDP Ketapang wajib membawa surat bebas corona.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (18/5), sejumlah pemudik menjalani pemeriksaan surat bebas corona di pelabuhan untuk masuk ke dermaga menuju Bali.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan meski Operasi Ketupat usai, pemeriksaan akan dilanjutkan hingga 24 Mei 2021 melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Tetap ada penyekatan. Penumpang yang menuju Bali wajib menyertakan diri surat bebas COVID-19. Bisa rapid test antigen ataupun GeNose," ujar Arman, Selasa (18/5).
Ia menegaskan, pemudik yang akan kembali ke Bali tak perlu menyertakan surat izin perusahaan atau lurah. Hanya saja, mereka harus membawa surat keterangan bebas corona.
"Petugas kami akan memeriksa ketat bagi masyarakat yang akan menyeberang ke Bali. Ini sesuai dengan rapat koordinasi Polda Jatim dan Polda Bali serta Polresta Banyuwangi dan Polres Jembrana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setiabudi, menambahkan selain di Pelabuhan ASDP Ketapang, fokus penyekatan KRYD juga dilakukan di perbatasan Banyuwangi-Situbondo; Banyuwangi-Jember dan Banyuwangi-Bondowoso.
"Tetap kita dekat di cek poin yang sudah kita dirikan. Kita lihat rayonnya. Kalau satu rayon tetap menggunakan surat bebas COVID-19," ujar Agung.
Salah satu pemudik asal Bondowoso, Jatim, Bagus, mengaku sengaja melakukan perjalanan lebih awal ke Bali. Pembukaan penyekatan yang dilakukan pada hari ini membuat dirinya bolos kerja sehari.
"Harusnya masuk hari Senin. Tapi karena hari ini baru dibuka (penyekatan) ya pulang lebih awal," ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini.