Penyelidik KPK Periksa Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

22 April 2021 13:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pertarungan Penyidik KPK Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertarungan Penyidik KPK Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK asal Polri, AKP SR, kini diproses hukum secara pidana. Penyelidikan dilakukan langsung oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Penyidik berinisial SR itu diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai berlanjut. Saat ini, SR tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"Tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/4).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
AKP SR sebelumnya ditangkap oleh Divisi Propam Polri bersama dengan KPK. Ia diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Ali Fikri, penyelidik masih mengumpulkan bukti terkait perbuatan AKP SR tersebut.
"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian tersebut," ujar Ali.
Diketahui KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tapi belum diumumkan.
ADVERTISEMENT