Penyelundup Sabu ke Bali Bawa 2 Anak demi Modus Liburan Makin Meyakinkan

13 Maret 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang bapak bernama Kartono mengajak dua anaknya inisial RA dan RS berlibur dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sambil menyelundupkan 2,3 kilogram sabu dan 571 butir ekstasi ke Bali.
ADVERTISEMENT
Bapak berusia 48 tahun itu nekat menggunakan modus liburan demi mendapatkan upah kurir senilai Rp 32 juta.
Selain itu, Kartono mengajak kedua anaknya untuk menemaninya menempuh perjalanan sekitar 2 ribu kilometer atau 2 hari perjalanan darat dan laut dari Pangkal Pinang ke Pulau Dewata.
"Yang mengetahui (penyelundupan narkoba) cuma si Kartono karena yang dua ini adalah anaknya yang tidak tahu menahu. Mereka diajak liburan sama orang tuanya, juga untuk menemaninya melakukan perjalanan dari Bangka Belitung menuju Bali," kata Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, Rabu (13/3).
Penangkapan Kartono bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai penyelundupan narkoba dari Bangka Belitung ke Bali. Penyelundupan melalui jalur darat.
Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar lalu melakukan penyelidikan dengan menempatkan sejumlah petugas di pintu masuk Bali, yakni jalur Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan di Jalur Kabupaten Tabanan.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (9/3), sekitar pukul 19.00 WITA, tim menemukan gelagat mobil Honda Freed Nopol BN 1209 mencurigakan do Pos Gilimanuk. Petugas menyelidiki identitas pengendara dan penumpangnya.
Identitas para penumpang ternyata sesuai dengan ciri-ciri dan identitas yang dilaporkan masyarakat. Polisi membuntuti mobil tersebut dari Pos Penyeberangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar.
Sekitar pukul 19.30 WITA, kendaraan masuk ke Areal Parkir SPBU 5480301, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Para penumpang turun dan menuju toilet.
Polisi langsung mengamankan mereka dan menggeledah mobil bawaan Kartono. Polisi menemukan ada empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat netto 2.333 gram serta satu paket tablet coklat berisi 571 butir ekstasi yang disimpan dalam kap mobil bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Kartono mengaku bersedia menjadi kurir karena terhimpit ekonomi dan baru pertama kali ke Bali. Kartono mengaku barang haram itu ditujukan pada seseorang yang tidak dikenalnya.
Polisi menduga Kartono merupakan anggota jaringan narkoba Aceh-Bali.
Dalam kasus ini, Kartono telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan anaknya masih berstatus saksi.
Kartono dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.