Penyelundupan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 11,3 M di Aceh Terbongkar

31 Maret 2020 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penyelundupan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal asal Thailand Foto: Bea Cukai Kanwil Aceh
Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Thailand yang masuk ke Aceh di tengah merebaknya isu virus corona. Sebanyak 10,2 juta batang rokok itu telah disita, dan 3 orang terduga pemasok rokok impor tanpa pita cukai tersebut turut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan, penyelundupan rokok impor ilegal sebanyak 10.200.000 batang itu diamankan petugas Minggu (29/3) lalu di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.
Penyelundupan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal asal Thailand Foto: Bea Cukai Kanwil Aceh
Rokok merek Luffman tersebut dikemas dalam 1.020 kardus, dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp 10.353 miliar. Dengan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000 ( Rp 11,3 miliar).
“Rokok ilegal ini digagalkan hasil kerja sama Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK),” kata Isnu, pada awak media Selasa (31/3) di Banda Aceh.
Penyelundupan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal asal Thailand Foto: Bea Cukai Kanwil Aceh
Dijelaskan Isnu, rokok ilegal ini berhasil digagalkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjuti dengan meneruskan informasi kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004, yang sedang melakukan patroli laut di perairan pantai timur Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Minggu (29/03) sekitar pukul 11.00 WIB, tim kapal patroli diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepri dan PSO TBK, mendapatkan tambahan informasi ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye.
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
Tim ini melakukan pencarian kapal target, sekitar pukul 15.20 WIB tim menemukan dan mendekati kapal di perairan Tanjung Jambo Aye. Tepatnya di titik koordinat 05°-42'-24" U / 97°-32'-48" T.
“Saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, tim memberitahukan kepada awak kapal melalui pengeras suara agar mematikan mesin. Kapal dengan nama lambung KM. Seroja berbendera Indonesia bersikap kooperatif, mematuhi instruksi dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan,” tuturnya.
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
Usai penangkapan itu tim memeriksa muatan kapal beserta awaknya. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan 1.020 karton berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal.
ADVERTISEMENT
“KM. Seroja ini dinahkodai oleh SDL (53) asal Aceh Timur, dan dua anak buah kapal MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20) asal Aceh Tamiang. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah. Sehingga tim menarik KM. Seroja, muatan beserta awak kapal menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Isnu.
Saat ini barang bukti rokok telah di simpan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan KM. Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukueh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe. Sementara ketiga pelaku akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh, dan ketiganya di tahanan di Direktorat Polairud Polda Aceh.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT