Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 18 M di Aceh Terbongkar

25 Maret 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan operasi berantas sindikat narkoba menggagalkan penyelundupan impor sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan operasi berantas sindikat narkoba menggagalkan penyelundupan impor sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
ADVERTISEMENT
Tim gabungan operasi berantas sindikat narkoba menggagalkan penyelundupan impor sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Sebanyak 12 kilogram sabu diamankan di jalur perairan Aceh tepatnya di Seunuddon, Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Operasi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Selasa (24/3). Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni Syahril (28) dan Mahyiddin (33).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan timnya berhasil menyergap Syahril di rumahnya di Kecamatan Seunuddon. Di sekitar rumah pelaku, tim menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 12 bungkus masing-masing sebanyak 1 kilogram.
“Seluruhnya dimasukkan dalam 1 buah jeriken biru yang ditanam dalam tanah,” kata Isnu dalam keterangan resminya Rabu (25/3).
Tim gabungan operasi berantas sindikat narkoba menggagalkan penyelundupan impor sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
Dari keterangan yang Syahril, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan tidak lama kemudian petugas menangkap Mahyiddin. Dia diduga sebagai pengendali pengiriman barang.
ADVERTISEMENT
Isnu menjelaskan, penggagalan pengiriman narkoba tersebut berawal dari informasi yang dikantongi tim pada Jumat (20/03). Dikabarkan akan ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh (Seunuddon).
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan membagi tim menjadi dua, yakni tim laut dan tim darat. Tim laut melakukan patroli laut pada Minggu (22/03), dengan menggunakan dua kapal patroli BC 30004 milik Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BC 15021 kapal milik Bea Cukai Kanwil Aceh.
“Kedua kapal tersebut melakukan patroli di seputaran lokasi yang diduga akan dilalui oleh kapal target. Namun, diduga kapal tersebut melewati jalur lain dan telah sandar di pelabuhan tertentu,” sebutnya.
Tim gabungan operasi berantas sindikat narkoba menggagalkan penyelundupan impor sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
Mengetahui hal tersebut, tim darat langsung bergerak menuju pesisir pantai sekitar Seunuddon. Namun, tim tidak menemukan kapal target dan diduga telah bongkar muatan. Kata Isnu, tim kemudian mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Hingga akhirnya tim menyergap barang bukti di rumah Syahril, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
“Atas penindakan sabu dengan taksiran nilai sebesar Rp 18 miliar itu, tim gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe serta BNN setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Isnu.
Para tersangka terancam hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak berwenang, jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!