news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyelundupan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Sumut Digagalkan

1 April 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
425 bal pakaian impor ilegal disita Bea Cukai dan Polairud Polda Sumut.  Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
425 bal pakaian impor ilegal disita Bea Cukai dan Polairud Polda Sumut. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan Bea Cukai Sumut dan Polairud Polda Sumatera Utara berhasil mengagalkan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) impor ilegal di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
Pakaian bekas ilegal itu diangkut di kapal Kayu KM Aria. Dari penindakan itu ada 425 bal pakaian bekas disita petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 850 juta.
Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi menularkan berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi pada Rabu (25/3) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali. Selanjutnya Bea Cukai Sumut berkoordinasi dengan Polairud untuk membentuk tim gabungan patroli laut.
Tim tersebut terdiri dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut dan Markas Unit Polairud Batubara.
ADVERTISEMENT
"Kamis (26/3) dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM Ari Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan bal pakaian bekas," terang Oza, dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Petugas lalu membawa kapal tersebut ke dermaga sarana operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona.
Selain itu, kapal juga diperiksa oleh anjing pelacak narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.
Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah Covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!