Penyelundupan Benih Lobster Rp 19 Miliar ke Malaysia Berhasil Digagalkan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyelundupan benih lobster senilai Rp 19 miliar dari Perairan Karimun, Kepulauan Riau ke Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan pada Rabu (25/10). Tim terdiri dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan Bais TNI.
ADVERTISEMENT
Komandan KN. Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan jumlah total benih lobster yang diselundupkan sebanyak 123.082 ekor senilai Rp 19 miliar.
"Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000," ujar Letkol Bakamla Yuli dalam keterangan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (25/10).
Yuli mengungkapkan, kasus ini terungkap saat tim patroli mendapat informasi dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI tentang adanya High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang melaksanakan aktivitas memuat sejumlah boks yang diduga berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal.
Berdasarkan pengembangan informasi dari Puskodal, Bakamla RI bersama Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bais TNI, berkoordinasi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) patroli laut untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (24/10) sekitar pukul 02.00 WIB, di Perairan Pulau Geranting, tim patroli laut Bea Cukai memperhatikan pergerakan sebuah speed boat yang mencurigakan. Kapal itu diduga mengangkut lobster ilegal dan dilakukan pengejaran.
Selama proses pengejaran, speed boat penyelundup dan tim patroli laut mengalami insiden tabrakan dengan karang, yang mengakibatkan speed boat terdampar. Namun, speed boat yang dicurigai membawa benih lobster berhasil diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian.
Tim lalu melanjutkan pengejaran dengan menyisir perairan di sekitar Pulau Kepala Jerih. Akhirnya kapal penyelundup itu bisa diamankan bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih.
"Saat ini pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, dilakukan pelepasliaran di perairan Timur Pulau Merak Karimun untuk melindungi benih lobster," ucap Yuli.
ADVERTISEMENT