Penyelundupan dari Thailand Senilai Rp 20 M: Ayam Siam hingga Motor Vespa-NSR

5 Juni 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan mengamankan belasan moge hingga ayam siam hasil selundupan dari Thailand. Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan mengamankan belasan moge hingga ayam siam hasil selundupan dari Thailand. Foto: Polda Sumut
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan (BB) menggagalkan penyelundupan belasan motor gede alias moge hingga ayam siam senilai Rp 20 miliar dari Thailand.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5 lima orang ditangkap, berinisial WRD, PND, PTP, SHD, dan AS. Sementara, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni SB dan HN.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam mengatakan kasus ini mulanya terungkap pada Senin (20/5), saat personel Intel Kodam I BB mengamankan dua truk bersama 4 orang di Jalan Besilam, Kabupaten Langkat, Sumut.
Lalu, dikembangkan bersama pihak kepolisian.
Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan mengamankan belasan moge hingga ayam siam hasil selundupan dari Thailand. Foto: Polda Sumut
“Di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, ditemukan 4 unit moge dan 10 spare part sepeda motor,” kata Agung dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Tujuannya Pulau Jawa

Rencananya, barang selundupan ini akan dibawa ke Pulau Jawa. Rutenya, Thailand-Aceh-Medan-Pulau Jawa.
“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa," kata Pangdam I BB Mochammad Hasan.
ADVERTISEMENT

Daftar yang Disita

Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan mengamankan belasan moge hingga ayam siam hasil selundupan dari Thailand. Foto: Polda Sumut
Adapun barang bukti kendaraan yang disita:
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.