Penyidik Cecar Eks Jaksa KPK karena Bertemu Hasbi Hasan setelah OTT

9 Juni 2023 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan disebut bertemu jaksa bernama Dody Leonard setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap penanganan perkara di MA pada September 2022.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut kemudian digali oleh penyidik saat Dody dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. Dody sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus suap MA.
Terbaru, ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Kamis (8/6). Dody diperiksa untuk tersangka Hasbi Hasan.
"Saksi Dody Leonard [digali] penjelasan tentang pertemuan HH [Hasbi] dengan saksi Dody Leonard serta beberapa pihak lainnya pasca-OTT MA oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).
Dody Leonard sempat bertugas di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan Agung pada April 2022 karena melanggar etik. Saat ini dia menjabat jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
ADVERTISEMENT
Kasus Suap MA
KPK melakukan OTT pada September 2022 terkait suap penanganan perkara di MA. Saat itu KPK menangkap beberapa ASN di lingkungan MA hingga pengacara yang jadi pihak penyuap.
Dari OTT tersebut, kasus dugaan suap di pengadilan tertinggi itu terus berkembang hingga menjerat dua Hakim Agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hingga kini sudah ada 17 pihak yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sebelas orang dari lingkungan MA, lainnya dari pengacara dan swasta. Beberapa sudah menjalani proses sidang dan sudah divonis, termasuk Dimyati yang dijatuhi 8 tahun penjara oleh PN Bandung.
Hasbi Hasan termasuk dari 17 tersangka tersebut. Ia dijerat bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto dari pengembangam kasus Gazalba Saleh dkk.
ADVERTISEMENT
Dadan sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan dengan alasan belum memenuhi syarat penahanan. Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan publik, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus kasus.
Uang diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Tanaka.
Kasus Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa ASN MA lain lebih dulu dijerat KPK.
Hasbi Hasan belum berkomentar soal kasus ini. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.