Penyidik Kejagung Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi di Gedung KPK

19 Mei 2020 17:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Ulum diketahui merupakan terdakwa dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Ia pun sedang ditahan di Rutan KPK.
"Sebagai bentuk koordinasi antar aparat penegak hukum, KPK melalui Tim Koordinasi Supervisi bidang Penindakan memfasilitasi tempat pemeriksaan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (19/5).
Ali menyebut KPK sebelumnya menerima pemberitahuan mengenai pemeriksaan itu. Pemeriksaan tersebut pun sudah atas izin hakim.
"Mengenai materi pemeriksaan yang bersangkutan, KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, KPK pun sedang mengusut kasus yang mirip. Yakni dugaan suap terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Ulum jerat bersama Imam Nahrawi karena diduga menerima suap Rp 11,5 miliar. Keduanya sedang menjalani persidangan.
Saat bersaksi untuk Imam, Ulum kemudian melontarkan pernyataan soal aliran uang ke Kejaksaan Agung dan BPK. Anggota BPK Achsanul Qosasi yang disebut Ulum terima Rp 3 miliar sudah membantahnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona