Penyidik KPK AKP Stepanus Akui Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin: Setengah Jam

27 April 2021 20:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, buka suara terkait pertemuan dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui adanya pertemuan yang turut dihadiri Syahrial. Adapun menurut KPK, pertemuan itu terjadi pada Oktober 2020.
"(Pertemuan) setengah jam," kata Stepanus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/4).
KPK sebelumnya menyatakan pertemuan tersebut diduga difasilitasi Azis. Ketika itu, Azis diduga memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial yang memiliki persoalan hukum terkait kasus di Pemkot Tanjungbalai yang diusut KPK.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Stepanus mengatakan, dalam pertemuan itu Syahrial sempat berbicara mengenai masalah yang dialaminya. Namun Stepanus tak merinci masalah apa yang dimaksud.
"Dia (Syahrial) cerita masalah dia saja," kata Stepanus.
Dalam kasus ini, Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar. Suap tersebut agar Stepanus menghentikan penyelidikan kasus rasuah terkait Syahrial di Pemkot Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Stepanus turut menerima dari pihak lain sebesar Rp 438 juta. Namun belum dirinci identitas pihak lain tersebut.
Stepanus diduga berkomplot dengan seorang advokat bernama Maskur Husain. Maskur pun mendapatkan bagian Rp 325 juta dan Rp 200 juta yang didapat Stepanus dari Syahrial. Selain itu, Maskur diduga mendapatkan Rp 200 juta dari pihak lain.
KPK telah menjerat Stepanus, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka. Mereka pun sudah ditahan.