Penyidik Lolos TWK: Penyidikan Terhambat, Bingung Ambil Tugas yang Dinonjobkan

5 Juni 2021 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK, Mu'adz D'Fahmi, tak memungkiri bahwa tidak lolosnya ke-75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berpengaruh terhadap kerja pemberantasan korupsi, terutama di bidang penyidikan. Diketahui, ke-75 orang tersebut kini di-nonjob-kan oleh pimpinan KPK berdasarkan SK nomor 652 yang ditandatangani Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah seorang penyidik di lembaga antirasuah, Mu'adz merasa dinonjobkannya 75 orang itu jelas berdampak pada proses penanganan perkara. Terlebih, di antara 75 orang tersebut, ada sejumlah kepala satuan tugas (Kasatgas) yang menangani kasus-kasus besar di KPK.
"Ada pengaruhnya, aku enggak tahu dengan satgas yang lain. Ya karena mereka tugasnya kan sudah dilucuti, mereka enggak bisa melaksanakan tugas," ujar Mu'adz saat berbincang dengan kumparan, Jumat (4/6).
"Aku yakin lumpuh lah itu, misalnya kan ada Novel Baswedan, ada Andre Dedi Nainggolan, Rizka Anungnanta, Harun Al Rasyid itu juga kasatgas," sambungnya.
Mu'adz mengatakan ada beberapa kendala yang ditemui saat bekerja. Sebab, ada beberapa nama yang masuk di satgasnya, terdaftar dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut. Kondisi ini juga dirasakan oleh biro lain di mana rekan kerjanya juga di-nonjob-kan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin aku ada kegiatan mau masukin teman yang rupanya masuk dalam 75 jadi enggak bisa masuk dalam surat tugas. Sehingga kami tidak bisa. Artinya apa? Yang di bawah teman-teman yang lain bisa melaksanakan tapi tidak se optimal sebelumnya apalagi sebanyak itu dan itu tidak hanya di penyidikan, penyelidikan, tapi juga di unit yang lain juga banyak," ucap Mu'adz.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Selain soal pekerjaan yang mandek, Mu'adz juga menyebut beberapa rekannya kebingungan saat hendak mengambil alih pekerjaan yang ditinggalkan oleh 75 pegawai tersebut.
Diketahui, 75 pegawai tersebut diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasannya. Tugas tersebut kemudian dikerjakan oleh pegawai yang lulus TWK dan kini sudah menjadi ASN.
Kebingungan tersebut dikarenakan, tiap unit penyidikan di KPK melakukan pekerjaannya secara rahasia untuk memastikan kelancaran dalam proses penanganan perkara. Sehingga dipastikan tak ada pihak mana pun yang dapat melakukan intervensi terkait penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
"Pekerjaan mereka siapa yang nanti akan handle, sementara kemudian direkturnya sendiri bingung. Terus terang ya direktur penyidikan dan deputi penindakan itu sendiri bingung dengan mengambil alih tugasnya seperti apa, dia enggak bisa ngapa-ngapain, bingung kemarin," ungkap Mu'adz.
"Mereka dikumpulkan, jadi hari pertama setelah keluarnya keputusan tidak memenuhi syarat itu mereka yang 75 itu yang dari penindakan ya dikumpulkan oleh direktur penyidikan dan juga deputi penindakan ya mereka menyatakan tidak tahu juga mau ngapain. Artinya apa? Ya itu keputusan sepihak dari pimpinan," lanjut dia.
Atas kondisi itulah, Mu'adz mendesak agar pimpinan KPK dapat mengambil langkah tegas untuk merespons hal ini. Sehingga kerja penindakan KPK ke depan tidak akan terhambat.
"Ya tetap semangatnya memperjuangkan penegakan hukum dan memperjuangkan teman-teman yang 75 itu kemudian dapat dilantik, masih sama. Jadi koridornya kita ingin penegakan hukum, pelantikan adalah salah satu upaya penegakan hukum. Tetapi kami juga menuntut yang 75 itu juga dilantik karena itu bagian dari penegakan hukum," tutupnya.
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Diketahui, pada Kedeputian Penindakan KPK, sejumlah pegawai masuk daftar 75 tak lulus TWK. Bahkan beberapa di antaranya merupakan Kasatgas atau dengan kata lain mereka komandan dalam penanganan suatu perkara.
ADVERTISEMENT
Terdapat setidaknya 7 Kasatgas Penyidikan dan dua Kasatgas Penyelidikan yang masuk dalam daftar 75 pegawai itu. Mereka adalah:
Para penyidik itu disebut menangani sejumlah perkara korupsi kakap di KPK. Mulai dari kasus e-KTP, Pelindo II, hingga yang terbaru kasus ekspor benih lobster dan bansos COVID-19 yang menjerat dua mantan menteri Jokowi hingga kasus suap salah satu penyidik KPK AKP Stepanus Robin.
Berdasarkan SK 652, 75 pegawai tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasannya. Mereka, apabila bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, sudah tidak bisa lagi menangani perkara akibat dinonjobkan.
Teranyar, berdasarkan rapat bersama antara KPK dengan BKN, LAN, Kemenkumham, KemenpanRB, dan KASN, terdapat kesepakatan bahwa 51 di antaranya pegawai yang tidak lulus itu akan dipecat per 1 November 2021. Sementara sisanya akan dibina kembali, meski tidak ada jaminan lulus sebagai ASN.
ADVERTISEMENT