Penyidik Periksa 2 Orang Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Kedua saksi tersebut yakni:
Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik KPK terkait dengan pemeriksaan keduanya.
Dua saksi yang dipanggil sebagai saksi merupakan pegawai yang sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK terkait pungli di Rutan.
Pertama Kinsun Kase, dia terbukti menerima pungli senilai Rp 16 juta. Sementara Farhan Zabidi terbukti menerima pungli hingga Rp 95.600.000.
Keduanya telah dijatuhi hukuman sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara langsung.
Total ada 93 pegawai yang diduga terlibat pungli yang nilainya mencapai lebih dari Rp 6 miliar, dan terjadi sistematis sejak 2018 lalu ini.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat. Setelahnya, mereka akan diproses secara disiplin. Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan ke kesekjenan KPK.
Tiga pegawai lainnya akan segera disidang oleh Dewas KPK pada pertengahan bulan ini.
Secara paralel, KPK juga melakukan penyidikan atas kasus tersebut dari sisi dugaan pidana. KPK bahkan setidaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan identitasnya. Pemeriksaan terhadap Farhan dan Kinsun ini merupakan kelanjutan pengusutan dugaan pidana pungli di rutan KPK.