Penyidik Polisi yang Ditarik Polri Masih Tugas di KPK, Sempat Jadi Plh Dirdik

12 Juni 2021 6:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kompol Ardian Rahayudi ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK. Ia menjalankan tugas yang ditinggalkan sementara oleh Brigjen Setyo Budiyanto yang tengah cuti. Ia hanya menggantikan tugas Setyo selama satu hari, yakni pada Jumat (11/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Satu hari saja, kemarin," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6).
Ali menjelaskan, Setyo tengah mengambil cuti acara sehingga tugasnya dialihkan selama satu hari kepada Ardian.
"Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian R selaku salah satu kasatgas penyidikan," kata Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
"Pelaksana harian hal biasa apabila pejabat definitif cuti atau ada halangan sementara sehingga dapat ditunjuk salah satu Kasatgas di Direktoratnya," sambungnya.
Diketahui, Ardian merupakan satu dari tiga penyidik yang ditarik oleh Polri karena masa tugasnya sudah habis di KPK. Dua lainnya adalah Kompol Edward Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan.
Ada pun penunjukan Ardian sebagai plh dikarenakan ia masih aktif sebagai pegawai KPK. Sebab proses adminitrasi penarikan Ardian ke Polri masih dilakukan dan belum rampung.
ADVERTISEMENT
Ali menjelaskan biasanya proses administrasi penarikan ini bisa berjalan hingga satu bulan.
"Ardian R saat ini masih berstatus salah satu Kasatgas aktif, belum ada surat penghadapan kepada institusi asal karena tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK setelah ada SK kembali bertugas ke instansi asalnya," pungkasnya.