Penyintas Bom Bali I Desak Jokowi Cabut Remisi Umar Patek

19 Agustus 2022 18:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyintas Bom Bali I, Thiolina Ferawati Marpaung, mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi (pengurangan masa hukuman) terpidana serangan Bom Bali 2002, Umar Patek.
ADVERTISEMENT
Umar Patek mendapatkan remisi lima bulan pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8), sehingga bisa bebas bersyarat bulan ini.
"Harapan saya semoga pemerintah Pak Presiden Jokowi meninjau ulang pemberian remisi itu, apa kata dunia dengan negara kita jika melihat dan membaca berita ini. Ya (mendesak Presiden Jokowi) mencabut (remisi Umar Patek)," kata perempuan yang akrab disapa Lina ini pada kumparan, Jumat (19/8).
Suasana warga ziarah ke Monumen Peringatan Bom Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Lina menilai terpidana kasus terorisme tidak bisa diperlakukan sama dengan kasus pencurian, yang bisa diberikan keringanan hukum.
Menurutnya, terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme tak pantas mendapatkan remisi karena menyebabkan ratusan orang mengalami kerugian hingga kehilangan nyawa.
"Sekarang saja masih terus didapatkan teroris di berbagai kota, kok malah yang sudah tertangkap malah dibebaskan, maksudnya seperti apa? Yang sekarang masih beredar di luar saja Densus sibuk mencari, ini malah dikeluarkan yang sudah ada di dalam," keluhnya.
Warga berdoa saat peringatan 19 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Selasa (12/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Lina mengatakan, penyintas sejatinya tidak ikhlas Umar Patek dihukum 20 tahun penjara, seharusnya seumur hidup. Ia meminta pemerintah untuk menghukum Umar Patek sesuai vonis yang telah ditetapkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Jalankan saja apa yang sudah ditetapkan 20 tahun, ya dijalankan 20 tahun saja. Semestinya bukan 20 tahunlah dengan kekejian yang dilakukannya di Bom Bali, pantasnya seumur hidup. Kalau bicara tentang HAM, saya ndak minta dia dimatikan tapi kurangi atau batasi dia sebagai makhluk dalam berinteraksi," jelasnya.
Suasana warga ziarah ke Monumen Peringatan Bom Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Lina turut meminta pemerintah memberikan bantuan medis seumur hidup atas korban Bom Bali I dan II, termasuk pembangunan Taman Perdamaian di lokasi Bom Bali.
"Bisakah kami penyintas Bom Bali meminta juga hal yang sama kepada pemerintah, Pak Presiden untuk merealisasikan janji pemerintah 20 tahun lalu kepada masyarakat di Kuta-Legian dan penyintas. Berikan kami Taman Perdamaian di tempat Bom Bali terjadi," harapnya.
Tak cuma Lina yang kecewa atas remisi yang didapat Umar Patek. PM Australia Albanese juga setali tiga uang. Hal ini karena Australia kehilangan 88 warganya dalam Bom Bali I tahun 2002.
ADVERTISEMENT
Umar Patek menjadi pengibar bendera 17 Agustus 2017 Foto: Antara/Umarul Faruq

Umar Patek Sumpah Setia pada NKRI

Sementara itu, Umar Patek selama dipenjara di Porong, Sidoarjo, Jatim, telah menjalani proses deradikalisasi. Dia menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Bahkan, dia menjadi pengibar bendera Merah Putih pada upacara 17 Agustus 2017.
Umar Patek juga akan mengabdikan diri dalam program deradikalisasi selepas bebas.
"Setelah bebas, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," tegas pria asal Pemalang, Jawa Tengah, ini pada Mei 2022.