news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap 4 Pejabat KPP PMA Tiga, Darwin Maspolim, Segera Disidang

23 Januari 2020 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim di Gedung KPK, Jakarta.
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Darwin merupakan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak. Tuntasnya penyidikan membuat Darwin segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim JPU telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Darwin Maspolim (DM) ke PN Tipikor Jakarta Pusat dan selanjutnya menunggu penetapan hari sidang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka restitusi pajak PT WAE senilai Rp 7,7 miliar pada tahun pajak 2015 dan 2016.
Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Empat tersangka penerima suap adalah eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga; eks supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; eks anggota tim pemeriksa pajak PT WAE M. Naim Fahmi; dan eks ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari. Sementara tersangka pemberi suap adalah Darwin Maspolim.
ADVERTISEMENT
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.