Penyuap Anggota DPR Amin Santono Divonis 2 Tahun Penjara

13 September 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan korupsi dengan terdakwa Ahmad Ghiast di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan korupsi dengan terdakwa Ahmad Ghiast di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kontraktor asal Sumedang, Ahmad Ghiast, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah terlibat kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa Ahmad Ghiast telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakulan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto saat membacakan putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9).
Ahmad Ghiast dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 510 juta anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, dan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Hakim mengatakan, uang suap itu diberikan oleh Ahmad agar Amin dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P tahun 2018. Suap yang diberikan yakni untuk Amin Santono sebanyak Rp 500 juta, sedangkan Yaya Rp 10 juta.
Uang diberikan dalam tiga tahap, sebanyak Rp 10 juta dan Rp 100 juta, dengan cara ditransfer. Sedangkan Rp 400 juta diberikan secara tunai di restoran dekat Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ahmad Ghiast dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontraktor Ahmad Ghiast (Kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kontraktor Ahmad Ghiast (Kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak permohonan Ahmad Ghiast yang mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Sebab, pengakuan Ahmad Ghiast dalam kasus ini dinilai belum memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Permohonan justice collabolator tidak memenuhi syarat dan harus ditolak," kata anggota majelis hakim.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan pengakuan dan sikap Ahmad Ghiast dalam persidangan menjadi perimbangan dalam hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ahmad Ghiast dituntut 3 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT