Penyuap Bowo Pangarso Segera Disidang

25 Mei 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan untuk tersangka AWI (Asty Winasti) Swasta (PT. HTK) telah selesai. Pada hari Jumat (24/05) Penyidik telah melimpahkan 1 orang tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, (25/5).
Dengan pelimpahan itu, kata Febri, perkara Asty akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Febri.
Dalam penyidikan perkara Asty, KPK telah memeriksa total 30 saksi. Febri menyebut dalam dakwaan nantinya, KPK turut membeberkan peran pihak lain di Humpuss selain Asty yang diduga ikut menyuap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
"Selain peran AWI (Asty Winasti) juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-sama memberikan suap," kata Febri.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
"Diduga AWI (Asty Winasti) memberikan suap sekitar USD 158 ribu dan Rp 311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019," lanjut Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota Bowo, Asty dan orang kepercayaan Bowo, Indung.
Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima suap dari Asty sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo, Indung.
Suap itu diduga agar Bowo mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Asty disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.