Penyuap Bupati Indramayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

19 Februari 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Swasta penyuap Bupati Indramayu Supendi, Carsa AS mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2019).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Swasta penyuap Bupati Indramayu Supendi, Carsa AS mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS, dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Carsa terbukti menyuap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi; Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah; dan Kabid di Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyono, sebesar Rp 1,11 miliar. Supendi disebut menerima Rp 200 juta, Omarsyah Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy sebesar Rp 560 juta.
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Hal yang memberatkan (tuntutan), terdakwa (Carsa AS) tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/2).
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain," lanjutnya.
Jaksa menilai Carsa terbukti menyuap Supendi dan 2 anak buahnya untuk mendapat proyek di Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
ADVERTISEMENT
Sehingga Carsa dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.