Penyuap Dirut PTPN III Juga Berstatus Tersangka di Bareskrim Polri

4 September 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pieko Njotosetiadi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pieko Njotosetiadi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero). Ia diduga menyuap dua pejabat PTPN III, yakni Direktur Utama Dolly P Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di KPK, ternyata Pieko juga menyandang status tersangka di Bareskrim Polri.
Pieko sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam kasus izin impor bawang putih pada Mei 2018. Saat itu, Pieko ditetapkan sebagai tersangka sebagai Direktur PT Citra Gemini Mulia (CGM) --perusahaan Pieko yang lain-- bersama dua tersangka lainnya.
Kasus itu berawal ketika Bareskrim menyita 300 ton bawang putih konsumsi berserta benih dari sebuah gudang di Surabaya. Ratusan ton bawang putih asal China disita karena ada penyalahgunaan izin impor.
Impor bawang putih itu diduga seharusnya dilakukan oleh PT Pertani sesuai dengan dokumen perjanjian ekspor impor. Tetapi dalam pelaksanaannya justru dilakukan PT CGM. Meski sudah berstatus tersangka, tapi Pieko diduga belum ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri membenarkan status tersangka Pieko itu. "Setahu saya prosesnya masih berjalan. Nanti masih kita dalami," ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus, Kombes Helmy Santika, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Menurut Helmy, polisi akan berkoordinasi dengan KPK untuk proses hukum Pieko selanjutnya.
"Ya memang pasti kita akan lakukan koordinasi, saling mengisi, apa informasi yang dibutuhkan teman-teman KPK yang bisa konstruktif bangunan penyidikan di sana. Begitu juga apa yang kita butuhkan di sini," sambungnya.
Setahun setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, Pieko diduga terlibat kasus suap distribusi gula. Hal itu terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada Senin (2/9).
Dalam kasus ini, Pieko diduga memberikan uang suap sebesar SGD 345.000 ke Dolly dan Laksana. Suap itu diduga untuk distribusi gula pada PTPN III tahun 2019.
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Pieko tak termasuk pihak yang diamankan KPK dalam OTT. KPK sudah mengimbau Pieko untuk segera menyerahkan diri.
Helmy mengatakan, jika nanti Pieko telah menyerahkan diri dan dilakukan penahanan oleh KPK, pihaknya akan berkoordinasi untuk memeriksa Pieko.
"Masih bisa, dalam beberapa kali pengalaman kan, walaupun ditahan di KPK, kita tetap bisa bersurat dan berkoordinasi untuk mengambil keterangan sebagai tersangka," ucap Helmy.