Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 3,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. Foto: Kumparan/ Adim Mugni
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. Foto: Kumparan/ Adim Mugni
ADVERTISEMENT
Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Tigor terbukti memberi suap kepada Syahri.
ADVERTISEMENT
“Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8).
Selain pidana badan, Tigor juga dikenakan dihukum membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Ali mengatakan, vonis Tigor tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa KPK. Namun saat ini baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Dalam kasusnya, Tigor terbukti memberikan suap secara bertahap kepada Syahri Mulyo dengan nilai total Rp 14.414.829.000. Suap itu bertujuan agar Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra mendapatkan sejumlah pengerjaan proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Tigor terbukti memberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun terkait Syahri Mulyo, dia telah dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta. Dia juga dicabut hak politiknya oleh hakim selama 5 tahun usai menjalani hukuman. Dia terbukti menerima suap sejumlah proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.