Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

23 Maret 2021 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, selama 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hiendra dinilai terbukti menyuap Sekretaris Mahkamah Agung periode 2012-2016, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, senilai Rp 45,23 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (23/3), seperti dikutip dari Antara.
Hiendra mengikuti sidang tuntutan melalui "video conference" dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Ia ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Jaksa menilai Hiendra terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa sudah pernah dihukum," kata jaksa Wawan.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Hiendra.
Hiendra dinilai terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN di Marunda, Jakarta Utara, serta perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkait perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis masing-masing 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun perkara belum inkrah karena jaksa KPK mengajukan banding.