Penyuap Juliari Batubara Ungkap "Kesaktian" Operator Ihsan Yunus Atur Bansos

12 April 2021 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).  Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
ADVERTISEMENT
Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry van Sidabukke, mengungkapkan kesaktian Agustri Yogasmara. Harry menyebut, Yogas bisa menentukan besaran paket bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/4). Dalam perkara ini, Harry didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam keterangannya, Harry mengaku diarahkan oleh Joko untuk berkoordinasi dengan Yogas terkait pengadaan bansos.
Joko yang dimaksud ialah Matheus Joko Santoso. Ia merupakan eks PPK Kemensos yang dijerat bersama Juliari Batubara sebagai penerima suap dalam perkara ini.
"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dikutip dari Antara.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos Kemensos untuk COVID-19. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara terkait Agustri Yogasmara, ia pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara kasus bansos oleh penyidik KPK. Dalam rekonstruksi itu, ia ditulis sebagai perantara eks anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.
ADVERTISEMENT
Terkait keterangan itu, jaksa mencecar Harry lebih lanjut terkait Yogas soal koordinasi.
"Pak Joko bilang tidak, kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa penuntut umum KPK M Nur Azis.
"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.
"Saudara melindungi seseorang?" tanya jaksa Azis.
"Enggak Pak, enggak. Jangan bilang begitu, Pak," jawab Harry.
"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" tanya jaksa Azis.
"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp 12.500, saya katakan, 'wah kalau segitu langsung saya tolak'. Karena saya sampaikan, 'Mas, kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani'," ungkap Harry.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun menurut Harry, Yogas melarangnya untuk melapor ke Pertani terkait keberatan soal fee.
ADVERTISEMENT
"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet jadi kami tidak sepakat," kata Harry.
Harry mengatakan, setelah itu Yogas menawar fee menjadi Rp 10 ribu per paket.
"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp 10 ribu masih oke, tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp 1.000, karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp 9.000 per paket," kata Harry.
Harry akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.
"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," ucap Harry.
"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.
"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat, lalu tahap 7 sampai 12 pernah berkurang lalu saya komplain kepada Pak Joko kok kuota berkurang padahal tidak segitu, jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.
ADVERTISEMENT
"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa Azis.
"Kesaktian di tahap 1, 2, 5 dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," kata Harry.
Dalam kasusnya, Juliari Batubara diduga mengakali proses pemilihan vendor bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek. Hal itu diduga dilakukan melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari Batubara diduga meminta fee Rp 10 ribu dari setiap paket yang disalurkan para vendor yang sudah ditunjuk. Ia juga diduga meminta uang operasional.
Sudah ada dua vendor yang dijerat sebagai pihak pemberi suap. Yakni Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Rp 1,95 miliar.
ADVERTISEMENT