Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

26 Juni 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar. Rahadian ialah tersangka kasus dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.
ADVERTISEMENT
Penyidik pun sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kepada jaksa penuntut umum.
"Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/6).
Dengan pelimpahan ini, jaksa segera menyusun surat dakwaan Rahadian. Selanjutnya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.
Sementara untuk Rahadian, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Penahanannya pun sudah diperpanjang selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya;

Latar Belakang Perkara

Rahadian merupakan seorang Direktur PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan. Salah satu lapas yang bekerja sama yakni Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Kasus Rahadian bermula pada Maret 2018. Ketika itu, ia diminta Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin untuk mencarikan mobil pengganti yang lebih besar. Selain itu, Rahadian juga diminta membeli mobil Toyota Innova warna hitam milik Wahid dengan harga Rp 200 juta.
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
"Atas permintaan tersebut, RAZ (Rahadian) menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH (Wahid). Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, 16 Oktober 2019.
Tak hanya menyiapkan mobil, Rahadian juga bertanya kepada Wahid terkait pelat nomor yang diinginkan Wahid untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Wahid juga pernah bertanya kepada Rahadian kapan mobil Mitsubishi Pajero diserahkan. Rahadian menyampaikan mobilnya sedang dipesan.
ADVERTISEMENT
"RAZ (Rahadian) juga menyampaikan agar WH (Wahid) membayar cicilan setiap bulannya Rp 14 juta. Namun, WH keberatan membayar cicilan. Sehingga akhirnya RAZ menyanggupi untuk membayar cicilan," ungkap Basaria.
Pada 28 Juni 2018, Rahadian menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam kepada Wahid.
Atas perbuatannya, Rahadian disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona