Penyuap Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon Segera Disidang

30 November 2018 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka atas nama Anthony Liando terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban wajib pajak. Anthony adalah pihak yang diduga menyuap Kepala Kantor Pajak Pratama Kota Ambon La Masikamba demi mengurangi jumlah kewajiban pajaknya.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan terhadap tersangka AL (Anthony Liando) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL (Anthony Liando) (Swasta/Pemilik CV. AT) TPK suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (30/11).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Anthony kini telah berada di tangan penuntut umum. Dalam waktu dekat, surat dakwaan Anthony akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Ambon," kata Febri.
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam menyelesaikan berkas Anthony, penyidik memeriksa 11 saksi. Unsur saksi yang diperiksa yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, Kepala KPP Pratama Ambon Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, Ibu rumah tangga, dan swasta lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, La Masikamba bersama-sama dengan Sulimin Ratmin selaku pemeriksa di KPP Ambon mengatur pengurangan kewajiban pajak pemilik CV AT, Anthony Liando. Diketahui Anthony dibebankan kewajiban membayar pajak senilai Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar. Atas bantuan La Masikamba dan Sulimin, angka kewajiban pajak Anthony turun di angka Rp 1,03 miliar.
Atas bantuan itu, Anthony pun memberikan fee senilai Rp 320 juta yang diberikan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, KPK juga menduga ada pemberian senilai Rp 550 juta yang termasuk dalam penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada La Masikamba oleh Anthony.